Jumat, 15 Oktober 2010

Peraturan Bank Indonesia Vs Peraturan Menteri Keuangan


Nama  : Fadillah Isnan
NPM   : 0806341993
Mata Kuliah : Teori Perundang-Undangan
Kasus  : Jika terdapat beda pengaturan antara Peraturan Menteri Keuangan dengan Peraturan Bank Indonesia (BI), apa tanggapan kalian?
Jawab  :
Jika terjadi beda pengaturan antara Peraturan Menteri Keuangan dengan Peraturan yang dikeluarkan Bank Indonsia (Peraturan Bank Indonesia), peraturan manakah yang akan dipakai? Dalam menjawab pertanyaan ini perlu diperhatikan karakteristik dan ruang lingkup keberlakuan dari kedua peraturan tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan BI adalah sebuah Peraturan Perundang-undangan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 yakni:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945);
2.      Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Peengganti Undang-Undang (Perppu);
3.      Peraturan Pemerintah (PP);
4.      Peraturan Presiden;
5.      Peraturan Daerah.
Pengaturan mengenai Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan BI secara eksplisit memang tidak disebutkan dalam Pasal 7 tersebut. Pengaturan mengenai keduanya diatur secara implisit pada Pasal 7 ayat (4) yang berbunyi:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, ditegaskan bahwa ada berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat keluar dari berbagai lembaga negara dan pejabat yang berwenang, selain kelima peraturan perundang-undangan di atas. Akan tetapi, tidak semua lembaga negara dan/atau pejabat negara tersebut mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan yang bersifat umum, dan berlaku keluar sebagai peraturan perundang-undangan.[1]
Kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara dan /atau pejabat negara karena disebabkan dua hal, yakni:[2]
1.      Atribusi Kewenangan
2.      Delegasi Kewenangan
Ad.      1          Atribusi kewenangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh Grownwet  (Undang-Undang Dasar) atau Wet (Undang-Undang) kepada suatu lembaga negara/pemerintahan. Kewenangan tersebut melekat terus-menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang diberikan.
Ad.      2          Delegasi kewenangan adalah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada perundang-undangan yang lebih rendah, baik pelimpahan dinyatakan dengan tegas maupun tidak. Kewenangan delegasi bersifar sementara dalam arti kewenangannya dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada.
Berdasarkan kedua kewenangan inilah (pilih salah satu), suatu badan atau pejabat negara memiliki kewenangan membentuk sebuah peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.

Dasar Pembentukan Peraturan Menteri Keuangan adalah Delegasi Kewenangan
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 Perpres Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia dikatakan bahwa Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Departemen Keuangan (yang diketuai Menteri Keuangan) menyelenggarakan fungsi:
a.   Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b.   Pelaksana urusan pemerintahan sesuai dengan tugasnya;
c.   Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
d.   Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e.   Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Berdasarkan ketentuan pasal ini dapat dikatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Menteri Keuangan untuk mengeluarkan sebuah produk peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan mengikat keluar berasal dari delegasi kewenangan dari Pasal 37 dan 38 Perpres Nomor 9 Tahun 2005 dalam rangka membantu tugas Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dibidang keuangan dan kekayaan negara.

Dasar Pembentukan Peraturan Bank Indonesia adalah Atribusi Kewenangan
            Pengaturan mengenai Bank Indonesia diatur dalam UUD 1945 Perubahan dan UU Nomor 23 Tahun 1999  tentang Bank Indonesia serta perubahannya (UU Nomor 3 Tahun 2004). Dalam Pasal 23D UUD 1945 Perubahan dinyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang tentang Bank Indonesia ditegaskan “bahwa Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Berdasarkan rumusan kedua ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia mempunyai kewenangan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan wewenang atribusi.[3]

Peraturan Menteri Keuangan Vs Peraturan Bank Indonesia
Ruang Lingkup Peraturan Menteri Keuangan
            Berdasarkan ketentuan Pasal 38 huruf a Perpres 9 Tahun 2005, setidaknya ada tiga lingkup keberlakuan Peraturan Menteri Keuangan, yakni:
1.      Kebijakan Nasional di bidang keuangan dan kekayaaan negara;
2.      Kebijakan Pelaksanaan di bidang keuangan dan kekayaaan negara; dan
3.      Kebijakan Teknis di bidang keuangan dan kekayaaan negara.
Dalam ketiga hal inilah Peraturan Menteri Keuangan dapat dikeluarkan dan mengikat keluar bagi seluruh penduduk Indonesia, kecuali ada peraturan lain yang lebih khusus darinya.

Ruang Lingkup Peraturan Bank Indonesia
Tujuan dari pembentukan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia memberikan tugas dan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:[4]
a.   menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.   mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c.   mengatur dan mengawasi Bank.
Agar tugas tersebut dapat dilaksanakan secara, maka Bank Indonesia akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia sebagai peraturan-peraturan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut. Misalnya saja dalam menjalankan tugasnya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau pun sewktu-waktu, yang dimana agar survei ini dapat terlaksana Bank Indonesia harus mengeluarkan sebuah Peraturan Bank Indonesia.
Pada tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama. Akan tetapi pencabutan dan penarikan uang dari peredaran tidak akan terlaksana jika Bank Indonesia tidak mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia. Demikian juga untuk tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang bersifat mengikat seluruh bank yang ada di Indonesia. Intinya kewenangan Bank Indonesia untuk mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tidak untuk segala hal tetapi dibatasi oleh tiga tugas diatas.

Kesimpulan
Ketika terjadi beda pengaturan antara Peraturan Menteri Keuangan dengan Peraturan Bank Indonesia, lalu peraturan mana yang harus dipakai dan memiliki kekuatan hukum. Maka akan sangat tergantung lingkup pengaturannya.
    Jika yang diatur adalah mengenai kebijakan moneter, kelancaran sistem pembayaran, dan pengawasan bank, sebagaimana tugas yang dibebankan kepada Bank Indonesia dalam Pasal 8 UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Maka peraturan yang digunakan adalah Peraturan Bank Indonesia.
    Jika yang diatur adalah selain ketiga hal tersebut diatas dan masuk dalam kategori di bidang keuangan dan kekayaan negara, maka peraturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan.


[1] Maria Farida  Indriati S. Ilmu Perundang-undangan; Jenis, fungsi, dan materi muatan. (Yogyakarta: Kanisius. 1996). Hlm: 103.
[2] Ibid. Hlm: 55.
[3] Ibid. Hlm: 106
[4] Pasal 8 UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar