Jumat, 15 Oktober 2010

Peraturan Pemerintah adalah Delegasi Kewenangan


Nama : Fadillah Isnan
NPM : 0806341993
Mata Kuliah : Teori Perundang-Undangan
Kasus  : Sebuah permasalah klasik antara Kementerian Sekretaris Negara (Sekneg) dan Kementerian Hukum dan HAM, yang dimana Sekneg mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah, merujuk teori delegasian, merupakan kewenangan delegasian. Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah adalah kewenangan atribusian, merujuk pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Dari kedua pendapat ini manakah yang benar?

Analisis:

Hierarki Norma Hukum Negara
Sebelum mengetahui jenis Kewenangan Pembentukan Peraturan Pemerintah, maka sebelumnya harus diketahui lebih dahulu mengenai Sistem Norma Hukum Indonesia. Hans Nawiaski mengatakan bahwa setidaknya ada empat (4) norma hukum, yang tersusun secara berlapis dan berjenjang, yang ada disetiap negara (walau namanya berbeda tiap negara) termasuk di Indonesia, yakni:
1.      Staatsfundamentalnorm;
2.      Staatsgrundgesetz;
3.      Formell Gesetz; dan
4.      Verordnung & Autonome Satzung.
Ad. 1   Staatsfundamentalnorm atau Norma Fundamental Negara merupakan norma hukum yang tertinggi dan merupaka kelompok pertama dalam hierarki norma hukum negara.[1] Bersifat presupposed dan axiomatis. Staatsfundamentalnorm merupakan landasan filosofis bagi pengaturan lebih lanjut penyelenggaraan negara serta menjadi sumber dan dasar bagi pembentukan peraturan-peraturan dibawahnya (khususnya Staatsgrundgesetz). Contoh norma ini di Indonesia adalah Pancasila yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945.
Ad. 2   Staatsgrundgesetz atau Aturan Dasar Negara merupakan kelompok norma hukum yang bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang masih bersifat general dan garis besar, sehingga masih merupakan norma hukum tunggal.[2] Staatsgrundgesetz berisi aturan mengenai pembagian kekuasaan negara dan aturan mengenai hubungan antara negara dan warga negara, serta menjadi sumber dan dasar bagi pembentukan Formell Gesetz. Contoh norma ini di Indonesia adalah Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
Ad.3    Formell Gesetz sudah merupakan norma hukum yang lebih konkret dan terinci, serta sudah dapat langsung berlaku di dalam masyarakat.[3] Formell Gesetz merupakan produk dari kewenangan legislatif yang dapat berbentuk atas norma hukum tunggal maupun berpasangan serta merupakan sumber dan dasar dari pembentukan Verordnung & Autonome Satzung. Contoh dari norma ini adalah Undang-Undang.
Ad.4    Verordnung adalah peraturan pelaksana & Autonome Satzung adalah peraturan otonom. Kedua peraturan ini terletak di bawah undang-undang yang berfungsi menyelenggarakan ketentuan dari undang-undang. Contoh dari norma Verordnung adalah Peraturan Pemerintah, sedangkan norma Autonome Satzung adalah perda dan sebagainya.
Berdasarkan hierarki norma hukum negara tersebut, Peraturan Pemerintah masuk sebagai peraturan pelaksana atau Verordnung yang posisinya berada di bawah Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah (PP); Kewenangan Atribusian atau Kewenangan Delegasian?
Untuk menjawab hal ini, ada baiknya jika kita melihat definisi dan batasan dari kedua kewenangan pembentukkan peraturan perundang-undangan tersebut.
Definisi Kewenangan Atribusian dan Delegasian
Merujuk pada buku Ilmu Perundang-undangan Jilid 1 karangan Maria Farida Indriati Soeprapto halaman 55-56, dikatakan bahwa:
Atribusi Kewenangan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan (attributie van wetgeningsbevoegdheid) ialah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh Grondwet (Undang-Undang Dasar) atau Wet kepada suatu lembaga negara/pemerintah. Kewenangan tersebut melekat terus-menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang diberikan.
Sedangkan;
Delegasi Kewenangan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan (delegatie van wetgevingsbevoegdheid) ialah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah, baik dinyatakan dengan tegas maupun tidak dinyatakan dengan tegas. Pada kewenangan delegasi tersebut tidak diberikan, melainkan “diwakilkan”, dan selain itu kewenangan delegasi ini bersifat sementara dalam arti kewenangan ini dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada.
Unsur Kewenangan Atribusian dan Delegasian
Berdasarkan pengertian di atas, maka ada beberapa unsur pokok dari kewenangan Atribusian dan Delegasian, yakni:
Atribusi Kewenangan
Delegasi Kewenangan
Pemberian kewenangan dari UUD atau UU kepada suatu Lembaga
Pelimpahan dari peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah
Kewenangan diberikan
Kewenangan tidak diberikan, melainkan diwakilkan
Bersifat terus menerus
Bersifat sementara
Kewenangan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri
Kewenangan baru dapat dilaksanakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada
Ruang lingkup kewenangan hanya berdasarkan pada batas-batas yang diberikan
Ruang lingkup kewenangan berdasarkan pada batas-batas yang diberikan baik secara tegas disebutkan, maupun secara tidak tegas disebutkan
Sumber: Ilmu Perundangan-undangan, Maria Farida dengan pengolahan.

Karakteristik Peraturan Pemerintah
            Peraturan Pemerintah memiliki beberapa karakteritik sehingga dapat disebut sebagai sebuah Peraturan Pelaksana suatu ketentuan Undang-Undang atau verordnung. Prof. Dr. A. Hamid Attamimi, mengemukakan beberapa karakteristika dari Peraturan Pemerintah, yakni sebagai berikut:[4]
a.   Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dahulu ada Undang-Undang yang menjadi “induknya”;
b.   Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila Undang-Undang yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana;
c.   Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan;
d.   Untuk menjalankan, menjabarkan, atau merinci ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan Undang-Undang tersebut tidak memintanya secara tegas-tegas;
e.   Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan atau penetapan: Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mata.
Kesimpulan:
“Peraturan Pemerintah adalah Delegasi Kewenangan”
Berdasarkan karakteristik Peraturan Pemerintah dari Prof. Dr. A. Hamid Attamimi di atas yang dibandingkan dengan unsur-unsur atau karakteristik kewenangan atribusian dan kewenangan delegasian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Peraturan Pemerintah adalah Delegasi Kewenangan. Hal ini disebabkan adanya kesamaan karakteristik Peraturan Pemerintah dengan Unsur Kewenangan Delegasian, dibandingkan dengan Kewenangan Atribusian yakni:
Peraturan Pemerintah
Delegasi Kewenangan
tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dahulu ada Undang-Undang yang menjadi “induknya”
Pelimpahan dari peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah
Sepanjang ditunjuk oleh Undang-Undang
Bersifat sementara
Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan
Kewenangan baru dapat dilaksanakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada
Untuk menjalankan, menjabarkan, atau merinci ketentuan UU,  meski ketentuan Undang-Undang tersebut tidak memintanya secara tegas-tegas
Ruang lingkup kewenangan berdasarkan pada batas-batas yang diberikan baik secara tegas disebutkan, maupun secara tidak tegas disebutkan

Jika merujuk pada alasan Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, yang menentukan bahwa:
“Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”
Berdasarkan ketentuan tersebut, saya berpendapat bahwa memang tidak seluruhnya salah jika Menhukam memandang bahwa Peraturan Pemerintah merupakan kewenangan atribusian yang dimiliki presiden. Sebab dalam pembentukan Peraturan Pemerintah sendiri memang ada wilayah abu-abu “grey regulation” yang dimana, Peraturan Pemerintah dapat dibuat untuk menjalankan, menjabarkan, atau merinci ketentuan Undang-Undang baik yang diatur secara tegas, maupun ketentuan Undang-Undang tersebut tidak memintanya secara tegas-tegas. Hal inilah yang menjadi pembenaran presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah ataupun Perpres, walaupun Undang-Undang tidak menyebutkannya.
Akan tetapi, saya berpendapat bahwa pandangan Menhukam ini kurang tepat sebab Peraturan Pemerintah berisi peraturan-peraturan untuk menjalankan Undang-Undang, atau dengan perkataan lain Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang membuat ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang dapat berjalan. Selain itu suatu Peraturan Pemerintah baru dapat dibentuk apabila sudah ada Undang-Undang yang menjadi Induknya, dan isi pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Sehingga pengaturan pembentukan Peraturan Pemerintah lebih tepat merupakan Kewenangan Delegasian, bukan Kewenangan Atribusian.




[1] Maria Farida  Indriati S. Ilmu Perundang-undangan; Jenis, fungsi, dan materi muatan. (Yogyakarta: Kanisius. 1996). Hlm: 45.
[2] Ibid. hlm: 48
[3] Ibid. hlm: 51
[4] Ibid. hlm: 195

Tidak ada komentar:

Posting Komentar