Minggu, 03 April 2011

Kedudukan Perempuan di Depan Hukum dalam Perspektif Hukum dan HAM


PENDAHULUAN
A.    Kasus Posisi
Diberbagai wilayah di Indonesia terutama di dalam masyarakat yang masih tradisional, khususnya masyarakat Patrilineal, perempuan dianggap sebagai Konco Wingking yang berarti kaum perempuan tidak sederajat dengan kaum pria. Perempuan dianggap hanya bertugas melayani kebutuhan dan keinginan suami saja. Selain itu perempuan dianggap sebagai manusia kelas dua setelah laki-laki yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri dan harus atas izin dari suami.[1]
Pada masyarakat patrilineal seperti Batak, Kedudukan perempuan dalam hukum adat Batak berbeda dengan ketentuan dalam hukum nasional, terutama soal warisan. Anak perempuan bukan sebagai ahli waris tetapi dapat menerima bagian harta warisan sebagai pemberian. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Saur Sitindaon, SH,MH mengatakan bahwa “Hukum adat Batak yang tidak menunjang, mendorong kesetaraan dan keadilan gender perlu ditinggalkan karena bertentangan dengan hak azasi manusia. Kedudukan perempuan sangat lemah dibanding laki-laki. Ini suatu indikasi adat Batak diskriminatif terhadap perempuan. Sementara dalam hukum nasional kedudukan seimbang baik dalam hak maupun kewajiban.”[2]
Selain pada masyarakat patrilineal, Di Minangkabau perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko atau Mamak kepala waris. Hanya laki-laki yang dapat berperan sebagai kepala waris. Begitu pula di daerah-daerah Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anak anak laki-laki.
B.     Permasalahan
1.      Bagaimanakah hak dan kedudukan perempuan dalam melakukan perbuatan hukum jika dipandang dari sudut hak asasi manusia secara universal ?
2.      Bagaimanakah hak dan kedudukan perempuan dalam melakukan perbuatan hukum jika ditinjau dari sudut pandang hukum positif Indonesia ?
3.      Apakah hak-hak perempuan dalam melakukan perbuatan hukum dapat dibatasi oleh faktor budaya atau adat istiadat ?
KAJIAN TEORI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Persamaan hak dan kedudukan merupakan semangat yang terkandung dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional dan nasional. Persamaan hak dan kedudukan tersebut juga mencakup persamaan hak di hadapan hukum antara laki-laki dan perempuan. Berikut ini adalah jabaran dari instrumen hak asasi manusia internasional dan nasional mengenai hak wanita atas persamaan di hadapan hukum.
A.    Hak Wanita atas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Instrumen HAM Internasional
1.      Universal Declaration of Human Rights
Terdapat dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu[3] Ketentuan tersebut menggunakan istilah “semua orang atau all human beings tanpa pembedaan jenis kelamin, yang menggambarkan bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap orang, baik pria maupun wanita.
2.      Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan. ...” Terdapat juga dalam Pasal 26 yang menyebutkan bahwa “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, , asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.”
Dua pasal dalam ICCPR diatas, menunjukkan bahwa tidak ada pembedaan apapun, termasuk jenis kelamin terhadap hak wanita untuk memperoleh kesamaan di depan hukum dan melakukan perbuatan hukum.
3.      Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Pasal 15 yang menyebutkan bahwa: 1.States Parties shall accord to women equality with men before the law; 2.States Parties shall accord to women, in civil matters, a legal capacity identical to that of men and the same opportunities to exercise that capacity. In particular, they shall give women equal rights to conclude contracts and to administer property and shall treat them equally in all stages of procedure in courts and tribunals; 3.States Parties agree that all contracts and all other private instruments of any kind with a legal effect which is directed at restricting the legal capacity of women shall be deemed null and void; 4.States Parties shall accord to men and women the same rights with regard to the law relating to the movement of persons and the freedom to choose their residence and domicile. Pasal 15 ini menegaskan bahwa wanita memiliki hak yang sama dengan pria di depan hukum. Begitu pula dalam hukum perdata, wanita dan pria memiliki hak yang sama, termasuk hak membuat perjanjian, mengelola kekayaan, dan beracara di pengadilan.
B.     Instrumen HAM Nasional Mengenai Hak Wanita Atas Kesamaan di Hadapan Hukum
1.      Undang-Undang Dasar 1945
Perlindungan hak wanita atas kesamaan di depan hukum, diakui dalam konstitusi tertulis Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan  kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum[4].” dalam pasal ini, istilah “setiap orang” yang berarti bahwa perlakuan yang sama di hadapan hukum berlaku bagi setiap orang, pria dan wanita, tanpa pembedaan jenis kelamin.
Selain itu, dalam pasal 27 ayat (1) juga dinyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya[5]. Dalam pasal 27 ayat (1) juga menggunakan istilah “segala warga negara”, yang berarti kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan tidak mengenal pembedaan jenis kelamin dan gender.
2.      Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Pasal 17 dinyatakan bahwa “Setiap orang. tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. pengaduan, dan gugatan,...[6] Undang-undang ini merupakan pengejawantahan semangat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa hak atas keadilan merupakan hak asasi yang melekat kepada setiap manusia. Pasal ini juga menggunakan istilah “setiap orang” yang menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi apapun, termasuk gender untuk memperoleh keadilan melalui hukum.
Selain itu, dalam pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.” Yang dimaksud setiap orang disini berarti setiap insan manusia yang tidak dibatasi oleh sekat-sekat apapun, termasuk gender. Hal ini dipertegas dalam UU HAM ini, yang menyebutkan bahwa Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia[7].” Pasal ini memperjelas kedudukan wanita yang dijamin haknya secara penuh dalam undang-undang ini, termasuk haknya untuk memperoleh kesamaan di depan hukum.
Pengaturan lebih khusus mengenai hak wanita atas kesamaan di depan hukum, diatur dalam Pasal 50, yang selengkapnya berbunyi “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya[8].” Hal ini menghapus keraguan terhadap kecakapan wanita melakukan perbuatan hukum atas kehendaknya sendiri. Pembatasan menurut hukum agama yang tercantum dalam pasal tersebut, merupakan perwujudan dari pemahaman partikularistik relatif yang merupakan pemahaman jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia menurut Prof. Muladi[9]. HAM sebagai masalah universal juga nasional dari masing-masing bangsa[10].
3.      Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963 perihal Gagasan mengganggap Burgerlijk Wetboek tidak sebagai Undang-undang  (Penghapusan Pasal 108 dan 110 BW)
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963 merupakan terobosan atas perlindungan hak wanita atas kesamaan di hadapan hukum. Surat Edaran tersebut menghapus pasal-pasal yang dianggap tidak relevan lagi dengan kehidupan bernegara. Salah satu pasal yang dihapus adalah pasal 108 dan pasal 110 KUHPer (Burgerlijk Wetboek) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan. Pasal 108 dan 110 KUHPer menyebutkan bahwa wanita bersuami tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Selengkapnya pasal 1 Surat Edaran tersebut berbunyi, Sebagai konsekuensi dari gagasan ini, maka Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain pasal-pasal berikut dari Burgerlijk Wetboek: 1. Pasal-pasal 108 dan 110 KUHPerd. (dalam naskah aslinya ditulis B.W.) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga negara Indonesia.” Dengan surat edaran ini, hak wanita untuk melakukan perbuatan hukum terjamin oleh peraturan perundangan yang berlaku.
ANALISIS KASUS
A.  Hak Dan Kedudukan Perempuan Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Jika Dipandang Dari Sudut Hak Asasi Manusia Secara Universal
Hak Asasi Manusia (HAM) dewasa ini secara universal sudah diterima sebagai a moral, political, legal framework as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai, sejahtera, bebas dari rasa takut, dan perlakuan yang tidak adil.[11] Perkembangan HAM dimulai sejak abad ke-13 ditandai dengan penandatanganan Magna Charta tahun 1215 oleh Raja John Lackland, yang walaupun secara substansi piagam tersebut belumlah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan, melainkan memberikan perlindungan kepada kaum bangsawan dan gereja.[12]
Memasuki abad ke 16, perjuangan hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran para sarjana, salah satunya adalah pemikiran John Locke. Menurut John Locke, manusia sejak dilahirkan telah memiliki kebebasan dan hak asasi. Diantara hak asasi tersebut adalah hak kehidupan, hak kemerdekaan, kesehatan, dan hak milik yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.[13] Pemikiran inilah yang pada perkembangannya menjadi pijakan bagi perjuangan hak asasi manusia di penjuru dunia. Sebagaimana yang tertuang dalam Declaration of Independence Amerika Serikat Tahun 1776, yang selanjutnya membidani lahirnya Declaration des droit de L’Homme et du citoyen Tahun 1789, sehingga John Locke dikenal juga sebagai Bapak Hak Asasi Manusia.[14] Kedua naskah deklarasi tersebut sangat berpengaruh dan menjadi dasar bagi perjuangan hak asasi manusia di abad ke 20, dengan dirumuskannya The Universal Declaration of Human Rights (DUHAM)[15] tahun 1948.
Dalam catatan sejarah, perempuan menempati posisi yang tidak menguntungkan. Perempuan dipandang hanya sebagai kaum kelas dua yang keberadaannya tergantung pada kehadiran laki-laki di sampingnya. Dalam arti kata lain, wanita bisa dipersamakan dengan manusia yang tidak memiliki kedudukan dan hak untuk melakukan perbuatan hukum atau tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, terlebih ketika dia telah diperistri oleh orang lain. Dengan tidak memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, tentunya perempuan tidak memperoleh kemerdekaan dan diperlakukan secara diskriminasi dalam pergaulan masyarakat. Pada akhirnya, pengkondisian perempuan pada keadaan yang tidak berpihak pada hak-hak asasinya sebagai manusia, menimbulkan tindakan sewenang-wenang terhadap perempuan di berbagai belahan dunia, hal ini disebabkan karena masih dianutnya pemikiran bahwa perempuan adalah manusia yang tidak bebas, sehingga dia dapat diperlakukan seperti apa pun oleh orang yang merasa memiliki hak atas dirinya.[16]
Hal yang demikian, tentunya bertentangan dengan tujuan dari perjuangan hak asasi manusia itu sendiri, bahwa dalam penegakan hak asasi manusia prinsip non diskriminasi menjadi elemen pentingnya. Ini terlihat pada rumusan Pasal 2 DUHAM, “setiap orang bebas atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apapun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, ...” dan Pasal 7 DUHAM, “ setiap orang sama di depan hukum...”. Dari rumusan dua pasal tersebut, secara eksplisit diuraikan bahwa tidak terdapat pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati hak asasi mereka. Secara sederhananya, ketika seorang laki-laki memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atau dipandang sebagai orang yang cakap dalam bertindak, maka hal demikian juga berlaku pada perempuan.
Khusus mengenai masalah diskriminasi yang rentan menimpa kaum perempuan, di tahun 1979 sidang umum PBB mengadopsi Convenant on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Woman (CEDAW). Pada sidang umum ini, lebih dari 130 negara anggota PBB menyetujui untuk tunduk pada  konvenan ini dengan melakukan penyelarasan hukum nasional, dan secara terencana melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesederajatan dan kesamaan hak antara perempuan dan laki-laki, khususnya dalam melakukan perbuatan hukum dan bertindak di hadapan hukum. Melihat pada beberapa instrumen internasional tersebut, semuanya mengandung asas non diskriminasi dan menempatkan perempuan dan laki-laki pada posisi yang setara dan sama di hadapan hukum. Banyaknya negara yang menyetujui untuk tunduk pada kovenan-kovenan tersebut, khususnya CEDAW memberikan gambaran bahwa masyarakat internasional secara universal telah memandang perempuan juga memiliki hak yang sama layaknya laki-laki dalam melakukan perbuatan hukum dan sudah saatnya menghapuskan derita perempuan yang selalu dimarginalkan dalam sejarah pergaulan masyarakat dan peradaban manusia yang pernah ada di muka bumi ini.
B.  Hak Dan Kedudukan Perempuan Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Jika Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Positif Indonesia
Dengan diakomodirnya ketentuan atau pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945) merupakan konsekuensi logis dari dianutnya prinsip negara hukum oleh Indonesia. Hal ini tertuang secara tegas dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dimana, salah satu elemen terpenting yang menopang berdirinya sebuah negara hukum adalah adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.[17] Disamping itu, pada tahun 1999, Indonesia sudah mempunyai undang-undang mengenai hak asasi manusia (UU No. 39 Tahun 1999) dan sebagai bentuk keseriusan pemerintahan Indonesia dalam upaya menjamin dan melindungi hak asasi manusia, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Khusus terhadap hak perempuan dalam melakukan perbuatan hukum, pengaturan secara positif di Indonesia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang sejarah atau masa lalu dan sudut pandang sekarang. Dalam konteks hukum, perbuatan hukum merupakan perbuatan untuk bersikap tindak yang membawa akibat secara hukum yang dilakukan oleh subyek hukum (pengemban hak dan kewajiban) yang berwenang atau cakap secara hukum.[18]Lalu, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang cakap dan siapa yang tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum? menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada ketentuan hukum perdata Indonesia yang masih merujuk pada Burgerlijk Wetboek Belanda, yang diterjemahkan secara tidak resmi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Bahwa secara gamblang pada Pasal 3 nya disebutkan bahwa hukum tidak dapat mengakibatkan kematian perdata bagi setiap manusia, sehingga dia tidak dapat menikmati segala hak nya sebagai manusia dan menjalankan kewajiban sebagai manusia. Akan tetapi, pada kenyataan yang ada dalam lembaran sejarah adalah ada manusia yang tidak mempunyai hak dan kewajiban, yang berarti bukan subjek hukum yaitu budak dan seorang perempuan yang telah kawin. Pada pasal 108 KUHPer disebutkan bahwa seorang istri tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri, dan harus melalui persetujuan dari suaminya. Jika diperhatikan ketentuan pada pasal ini, dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan KUHPer yang merujuk pada hukum eropa kontinental kala itu menempatkan perempuan sebagai manusia yang tidak cakap secara hukum, yang berarti tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Tentunya, ketentuan ini kontradiktif dengan ketentuan yang lainnya. Pada pasal 3 KUHPer disebutkan bahwa hukum tidak dapat mengakibatkan manusia mati secara perdata, yang artinya bahwa setiap manusia terlahir dengan membawa hak.[19]Akan tetapi disisi lain, perempuan malah tidak diakui keberadaannya sebagai manusia yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, ketentuan KUHPer tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai yang dianut oleh Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka. KUHPer adalah produk hukum yang kental dengan nuansa penjajahan dan memiliki kepentingan-kepentingan tertentu, yang pastinya memihak pada kaum penjajah. Melihat hal ini, pada tahun 1963, melalui surat edaran mahkamah agung no 3 tahun 1963 yang menganggap KUHPer tidak sebagai undang-undang, dengan konsekuensinya ada beberapa ketentuan yang sudah tidak berlaku lagi, salah satu dari ketentuan tersebut adalah Pasal 108 KUHPer yang menyatakan perempuan yang sudah kawin tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Berselang tidak lama kemudian, lahirlah undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974, undang-undang ini mengenyampingkan ketentuan mengenai perkawinan pada buku pertama KUHPer, yang secara langsung juga telah menghapus ketentuan Pasal 108 KUHPer. Pada Pasal 31 ayat (1) undang-undang tersebut diatur bahwa antara istri (perempuan) dan suami memiliki kedudukan yang seimbang dan perempuan cakap dalam melakukan perbuatan hukum layaknya laki-laki. Selanjutnya, pada pasal 50 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 diatur juga bahwa wanita yang telah dewasa atau menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali lain ditentukan oleh hukum agamanya, dan yang utama, dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) mengamanahkan bahwa setiap orang (laki-laki maupun perempuan) memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum
Dari instrumen hukum nasional yang telah dijabarkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan terlebih perempuan yang telah bersuami adalah subyek hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum, dan ketentuan mengenai ketidakcakapan perempuan dalam melakukan perbuatan hukum seperti yang diatur dalam KUHPer sudah tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia yang merdeka dan menjunjung tinggi keadilan bagi warga negaranya (laki-laki maupun perempuan) tanpa diskriminasi.
C.  Hak-Hak Perempuan Dalam Budaya Dan Masyarakat Adat
Bertitik tolak dari persamaan harkat dan martabat, serta persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara dihadapan hukum sesuai falsafah negara kita Pancasila serta penjabarannya di dalam pasal-pasal UUD 1945 dan mengingat pula akan rasa keadilan umum, serta nilai-nilai hukum yang hidup serta diindahkan berlakunya di dalam masyarakat yang bersangkutan (living law), maka didalam kasus posisi ini kelompok kami sependapat dan berpedoman kepada yurisprudensi MA Indonesia yang berlaku untuk seluruh Indonesia tertanggal 11 Nopember 1961, No. 179 K/Sip/1961. Intinya sebagai berikut: “Anak perempuan dan anak laki dari seorang peninggal warisan bersama-sama berhak atas harta warisan dalam arti bahwa bagian anak laki sama dengan anak perempuan”.
Pada kebudayaan masyarakat adat Batak, khususnya Suku Batak Karo, konsep kesetaraan gender umumnya masih memperlihatkan suatu keadaan dimana perempuan masih menduduki posisi yang termajinalkan, tersubordinasi yaitu dalam hal warisan[20] karena pada asasnya dalam susunan masyarakat Batak Karo yang mempertahankan garis keturunan laki-laki (patrilineal), anak perempuan hanya dapat memperoleh harta dari orang tuanya dengan cara pemberian yang didasari oleh kasih sayang saja dan juga pemberian yang dimaksud tergantung pada kemampuan orang tua mereka. Hal ini menunjukkan tidak ada persamaan kedudukan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris dari kedua orang tuanya. Padahal Keputusan Mahkamah Agung No. 179/K/SIP/1961 dengan jelas mengatakan: bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal warisan, bersama-sama berhak atas harta warisan, dalam arti bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan anak perempuan.
Menurut kelompok kami setelah keluarnya SEMA Mahkamah Agung No.3 tahun 1963 memberikan peluang sebesar-besarnya bagi perempuan untuk maju dan mandiri karena mereka tidak lagi terikat pada suami mereka untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum seperti misalnya membuat perjanjian. Mengenai masalah waris pada masyarakat hukum adat Batak dan Minangkabau sudah tidak menjadi terlalu rigid lagi. Beruntungnya saat ini kedudukan wanita dalam hukum sudah banyak berubah, sehingga banyak hal lebih baik yang terjadi dan diterima oleh kaum wanita. Mengenai pembagian waris kini pelaksanaanya diatur berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, UU. No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Keppres No.9 tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG) dan Surat Edaran Mendagri tanggal 26 Juli 2001 tentang pelaksanaan PUG sehingga Wanita Batak kini dapat merasakan pembenaran dan perbaikan dalam segala aspek kehidupan termasuk hak waris[21].
KESIMPULAN
A.    Berdasarkan beberapa instrumen yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa semuanya mengandung asas non diskriminasi dan menempatkan perempuan dan laki-laki pada posisi yang setara dan sama di hadapan hukum. Banyaknya negara yang menyetujui untuk tunduk pada kovenan-kovenan tersebut, khususnya CEDAW memberikan gambaran bahwa masyarakat internasional secara universal telah memandang perempuan juga memiliki hak yang sama layaknya laki-laki dalam melakukan perbuatan hukum dan sudah saatnya menghapuskan derita perempuan yang selalu dimarginalkan dalam sejarah pergaulan masyarakat dan peradaban manusia yang pernah ada di muka bumi ini.
B.     Perempuan terlebih perempuan yang telah bersuami adalah subyek hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum, dan ketentuan mengenai ketidakcakapan perempuan dalam melakukan perbuatan hukum seperti yang diatur dalam KUHPer sudah tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia yang merdeka dan menjunjung tinggi keadilan bagi warga negaranya (laki-laki maupun perempuan) tanpa diskriminasi. Dalam konteks Indonesia, pengaturan hak asasi manusia kaum perempuan dapat ditemui di dalam UUD 1945, KUHPidana, KUHPerdata, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU Peradilan HAM, dan berbagai praturan lainnya
C.     SEMA Mahkamah Agung No.3 tahun 1963 memberikan peluang sebesar-besarnya bagi perempuan untuk maju dan mandiri karena mereka tidak lagi terikat pada suami mereka untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum seperti misalnya membuat perjanjian. Mengenai masalah waris pada masyarakat hukum adat Batak dan Minangkabau sudah tidak menjadi terlalu rigid lagi. Beruntungnya saat ini kedudukan wanita dalam hukum sudah banyak berubah, sehingga banyak hal lebih baik yang terjadi dan diterima oleh kaum wanita. Mengenai pembagian waris kini pelaksanaanya diatur berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, UU. No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Keppres No.9 tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG) dan Surat Edaran Mendagri tanggal 26 Juli 2001 tentang pelaksanaan PUG sehingga Wanita Batak kini dapat merasakan pembenaran dan perbaikan dalam segala aspek kehidupan termasuk hak waris.
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Majalah
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006)
Azhary, Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, (Jakarta: UI Press, 1995)
Fadjar, Mukthie. Tipe Negara Hukum. (Malang: Widya Gama University Press, 1993)
Irsan, Koesparmono. Hukum dan Hak Asasi Manusia. ( Jakarta: Yayasan Brata Bhakti, 2009)
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. ( Yogyakarta: Liberty, 2003)
Puspitawati, Herien. Nilai-nilai Gender Berdasarkan Suku Bangsa di Indonesia. (Bogor: Institute Pertanian Bogor, 2009)
Sembiring, Mberguh. Sikap Masyarakat Batak Karo Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 179/K/SIP/1961 (Studi di Desa Lingga), Thesis Magister Universitas Sumatera Utara, 2003.
Simanjuntak, Freddy D. Fungsionalisasi Lembaga Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia. (Thesis, Universitas Diponegoro, 2001)
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa, 2005)
Suparman, Kontroversi Hak Asasi Manusia Antara Faham Universal dan Partikular. (Warta Dharmawangsa: Majalah Ilmiah No 16, 2008)
Internet
Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Internasional
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
Covenant on Civil  and Political Rights.
Indonesia, Undang-undang Dasar 1945.
Indonesia, Undang-undang Hak Asasi Manusia, UU no 39 tahun 1999,  LN no 165 tahun 1999, TLN no 3886
United Nations, Universal Declaration of Human Rights, disahkan dalam Resolusi Rapat Majelis Umum PBB  no 217 A (III) tanggal 10 desember 1948, diratifikasi Indonesia tahun 1999.


[3] United Nations, Universal Declaration of Human Rights, disahkan dalam Resolusi Rapat Majelis Umum PBB  no 217 A (III) tanggal 10 desember 1948, diratifikasi Indonesia tahun 1999.
[4] Indonesia, Undang-undang Dasar 1945, pasal 28D.
[5] Ibid, pasal 27 ayat (1).
[6] Indonesia, Undang-undang Hak Asasi Manusia, UU no 39 tahun 1999,  LN no 165 tahun 1999, TLN no 3886, pasal 17.
[7] Ibid, pasal 45.
[8] Ibid, pasal 50.
[9] Freddy D. Simanjuntak, Fungsionalisasi Lembaga Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia, (Thesis, Universitas Diponegoro, 2001) hal 5.
[10] Suparman, Kontroversi Hak Asasi Manusia Antara Faham Universal dan Partikular, Warta Dharmawangsa: Majalah Ilmiah No 16,2008, hal 19.
[11] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006), hal. 85.
[12] Ibid, hal. 86
[13] Azhary, Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, ( Jakarta: UI Press, 1995), hal. 25.
[14] Jimly, Pengantar, hal. 89.
[15] Perumusan DUHAM tersebut belum bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM di beberapa negara, oleh karena itu PBB sebagai badan dunia terus berupaya mencarikan jalan agar negara-negara yang ada di dunia terikat dengan DUHAM tersebut. Dengan perjuangan yang tidak mudah, 18 tahun setelah dirumuskannya DUHAM, lahirlah dua kovenan yang menjadi landasan dalam penegakan HAM secara universal, yaitu: Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan Covenant on Civil  and Political Rights. Lihat Jimly, Pengantar, hlm. 92
[16] Koesparmono Irsan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, ( Jakarta: Yayasan Brata Bhakti, 2009), hal. 37.
[17] Hal ini diungkapkan oleh Julius Stahl, dan karakteristik yang diajukan oleh International Comission of Jurist di New Delhi pada tahun 1959, bahwa salah satu elemen penting dari negara hukum adalah adanya the dignity of man. Lihat  Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, (Malang: Widya Gama University Press, 1993), hal. 35.
[18] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, ( Yogyakarta: Liberty, 2003), hal. 74.
[19]Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa, 2005), hal. 19.
[20] Mberguh Sembiring , Sikap Masyarakat Batak Karo Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 179/K/SIP/1961 (Studi di Desa Lingga), Thesis Magister Universitas Sumatera Utara, 2003.
[21] Herien Puspitawati, Nilai-nilai Gender Berdasarkan Suku Bangsa di Indonesia, Bogor: Institute Pertanian Bogor, 2009. Hal.14

1 komentar: